Afifah, Mustajabah Khoirun Nisa’ Muna (2026) Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Isbat Nikah atas Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Sukoharjo (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 16/Pdt.P/2025/PA.Skh). Skripsi, Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta.
Halaman Depan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (574kB)
Bab I.pdf
Download (155kB)
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (345kB)
Bab III.pdf
Download (199kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (196kB)
Bab V.pdf
Download (123kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (189kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (758kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara isbat nikah pada putusan yang diteliti. (2) Menganalisis prosedur isbat nikah menurut peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. (3) Mengetahui implikasi hukum dari penetapan isbat nikah bagi para pihak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis untuk mengkaji penetapan isbat nikah dalam Putusan Nomor 16/Pdt.P/2025/PA.Skh. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan menelaah bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menginterpretasikan ketentuan hukum dan fakta dalam putusan. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pertimbangan hakim, prosedur, dan implikasi hukum isbat nikah.
Hasil penelitian menunjukkan (1) bahwa pertimbangan hakim dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hakim menilai terpenuhinya rukun dan syarat sah perkawinan, memastikan tidak adanya halangan perkawinan, serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak. (2) Prosedur isbat nikah diawali dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama, dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui persidangan dan pembuktian, hingga penetapan oleh hakim apabila seluruh syarat terpenuhi. Dari perspektif hukum Islam, isbat nikah merupakan pembuktian atas perkawinan yang sah secara agama, sedangkan dalam hukum positif menjadi sarana memperoleh pengakuan negara melalui pencatatan resmi. (3) Implikasi hukum dari penetapan isbat nikah adalah memberikan legalitas formal terhadap perkawinan, menjamin kepastian hukum, serta melindungi hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak. Dengan demikian, isbat nikah berperan penting dalam menjembatani keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan pengakuan menurut hukum negara.
| Item Type/Tipe Dokumen: | Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Analisis Pertimbangan Hakim, dan Menetapkan Isbat Nikah Atas Pernikahan Siri |
| Subjects: | 200 Agama, Kepercayaan > 2X0 Islam > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 200 Agama, Kepercayaan > 2X0 Islam > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan 300 Ilmu-ilmu Sosial, Pendidikan, Hukum, dll. > 340 Ilmu Hukum > 347 Hukum Acara Perdata dan Pengadilan |
| Divisions: | Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mustajabah Khoirun Nisa' Muna Afifah |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 04:04 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 04:04 |
| URI: | https://eprints.iim.ac.id/id/eprint/1517 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year

